Tegas Kawal Ranperda LLAJ, Politisi Senior Golkar Eddy Widjanarko Ingatkan Uji KIR Jangan Hanya Jadi Formalitas

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di lingkungan DPRD Kota Malang memunculkan diskusi yang cukup alot dan kritis. Dalam rapat kerja yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Organda pada Jumat (22/5/2026), sorotan tajam mengarah pada lemahnya pengawasan uji kelayakan kendaraan.

Kritik tersebut disuarakan secara tegas oleh H Eddy Widjanarko, politisi senior Partai Golkar Kota Malang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LLAJ, Eddy mewanti-wanti agar proses uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR) tidak lagi dipandang sebelah mata atau sekadar menjadi syarat administrasi.

"Fokus utama saya tadi adalah soal pengujian kendaraan. Keselamatan warga di jalan raya sangat bergantung pada seberapa layak kendaraan tersebut beroperasi," ungkap Eddy saat memberikan keterangan kepada golkarmakota.com selepas rapat.

Tokoh senior Golkar ini menyoroti fenomena di lapangan di mana kendaraan yang disinyalir tak memenuhi standar kelayakan masih bebas mengaspal. Menurutnya, pembiaran terhadap hal ini sama saja dengan menumpuk risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses uji KIR dievaluasi agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

"Apabila kondisinya memang tidak memenuhi standar, jangan diluluskan. Nyawa dan keselamatan masyarakat adalah taruhannya, jadi uji kendaraan ini tidak boleh sekadar formalitas," tegasnya.

Lebih lanjut, Eddy meminta jajaran Dishub Kota Malang untuk melipatgandakan pengawasan di lapangan, baik untuk angkutan umum maupun kendaraan lain yang wajib uji. Ia menilai sistem pengujian harus diperbaiki supaya lebih akuntabel dan menutup segala celah penyimpangan yang bisa meruntuhkan kepercayaan publik.

Terkait progres Ranperda LLAJ itu sendiri, Eddy memastikan pihak legislatif tidak akan bekerja secara terburu-buru. Aturan yang terbilang masif dengan 24 bab dan 165 pasal ini membutuhkan kajian yang mendalam sebelum diketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami di Pansus tidak ingin grusa-grusu (tergesa-gesa). Masih banyak data, masukan, dan aspirasi dari berbagai stakeholder yang harus kami tampung terlebih dahulu," jelas Eddy.

Sebagai informasi, draf Ranperda LLAJ ini mengatur banyak dimensi vital terkait transportasi darat di Kota Malang. Beberapa di antaranya yang menjadi fokus perdebatan adalah Bab VIII tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Bab XVI mengenai Keselamatan Lalu Lintas. Selain itu, aturan ini juga mencakup manajemen lalu lintas, tata kelola terminal, hingga digitalisasi sistem uji berkala.

Melalui penggodokan regulasi yang komprehensif ini, DPRD Kota Malang menaruh harapan besar agar ekosistem transportasi dan pengawasan kendaraan di kota ini menjadi lebih tertib, transparan, dan yang paling utama, mampu menjamin keselamatan para pengguna jalan.

https://audio.jukehost.co.uk/019e5399-ae1d-73f6-8537-90ff97a92489

REDAKSI DPD GOLKAR KOTA MALANG

Seluruh konten informasi di portal ini diterbitkan secara resmi oleh Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPD Partai Golkar Kota Malang.